Aceh Tamiang – Panitia Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tamiang melalui juru bicaranya, Erawati IS, menyampaikan pendapat akhir terhadap hasil pembahasan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang yang digelar pada Senin (12/1/2026).

Dalam penyampaiannya, Erawati menjelaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara intensif dan komprehensif antara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tamiang.

Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proyeksi pendapatan, alokasi belanja, hingga skema pembiayaan daerah untuk memastikan keberlangsungan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, setelah melalui serangkaian pembahasan, evaluasi, serta penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah, Panitia Anggaran akhirnya menyepakati rancangan APBK tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disepakati, Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.176.638.098.477,00. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik transfer pemerintah pusat maupun sumber-sumber pendapatan daerah lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.304.179.277.027,96. Anggaran belanja tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program strategis lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang.

Dengan besaran pendapatan dan belanja tersebut, APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp127.541.128.550,96. Namun demikian, Panitia Anggaran menegaskan bahwa kondisi defisit tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola dan telah direncanakan penyelesaiannya melalui mekanisme pembiayaan daerah yang tersedia.

Erawati menjelaskan bahwa defisit anggaran tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan netto daerah. Pembiayaan netto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang telah direncanakan dalam struktur APBK.

Adapun Penerimaan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2026 berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp128.791.128.550,96. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp1.250.000.000,00.

Dengan demikian, pembiayaan netto yang tersedia dinilai mampu menutup seluruh defisit anggaran yang terjadi sehingga struktur APBK Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam kondisi yang seimbang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap program yang telah dialokasikan dalam APBK diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Aceh Tamiang di masa mendatang.

Panitia Anggaran juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan secara tepat sasaran, sehingga target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat tercapai dengan baik sepanjang Tahun Anggaran 2026.

“Penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menjalankan roda pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Erawati dalam penyampaian pendapat akhir Panitia Anggaran.

Dengan disepakatinya rancangan qanun tersebut, APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, sekaligus menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor strategis.

SITIANA