SOP atau aturan wartawan terdiri dari kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman moral dan etika profesi, serta standar operasional prosedur (SOP) yang lebih spesifik di setiap perusahaan pers, mencakup aspek teknis, perlindungan, dan kepatuhan hukum. Intinya, wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan tidak boleh membuat berita bohong atau menerima suap, sambil mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas.

Kode Etik Jurnalistik (secara umum)

•Independen dan Berimbang: Berita harus disajikan secara objektif, tidak memihak, dan memberikan ruang bagi semua pihak yang terlibat.
•Penulisan Berita: Menulis dengan struktur yang benar (menggunakan 5W+1H), mengutamakan kejelasan, serta memastikan keseimbangan dan objektivitas.
•Penyuntingan dan Revisi: Naskah berita harus melalui proses penyuntingan untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi, ejaan, atau tata bahasa sebelum diterbitkan.
•Hak Jawab dan Koreksi: Menyediakan mekanisme untuk hak jawab dan koreksi jika ada pemberitaan yang tidak akurat.
•Keamanan dan Keselamatan: Mempersiapkan wartawan untuk bertugas di area berbahaya dengan perlengkapan keselamatan, asuransi, dan identitas resmi. Wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan atau intimidasi.
•Larangan bagi Manajemen: Pimpinan perusahaan tidak boleh memaksa wartawan membuat berita yang melanggar kode etik atau hukum.